DASAR
DASAR ETIKA
Pengertian
Etika
Menurut
Dr James J. Spillane SJ. Mengungkapkan bahwa etika atau ethics memperhatikan
atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Etika mengarahkan atau menghubungkan pengunaan akal budi individual dengan
objektivitas untuk menemukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku
seseorang terhadap orang lain.
DR. H. Hamzah Ya’kub dalam
bukunya Etika Islam merumuskan sebagai berikut : Etika merupakan ilmu yang
meyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan mana perbuatan
manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Jadi dari dua pengertian
diatas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Etika merupakan suatu ilmu yang
memepelajari benar dan salah dengan memperhatikan juga tingkah laku manusia
dalam pengambilan keputusan moral.
Kegunaan Etika
- Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
- Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
- Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakt secara kritis dan obeyktif
- Etika membantu agamawan untuk menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutup dengan perubahan jaman
Dimana Etika Ditemukan
Jika berbicara mengenai
dmana Etika itu ditemukan, maka kita akan kembali melihat kedalam pengertian
Etika itu sendiri. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000)
where's the ethics ?
|
Dari pengertian tersebut,
ditemukan bahwa hal-hal yang membuat etika itu ditemukan adalah dari luar diri
manusia dan dari dalam diri manusia itu sendiri. Dimana etika dari luar diri
manusia adalah hal-hal yang mempengaruhi tata berkelakuan manusia dalam
pergaulan hidup sehari-hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa, perilaku manusia
terhadap lingkungan sekitar itu dapat mempengaruhi antara satu dengan yang
lainnya. Karena pengaruh dari luar diri manusia itu juga mempengaruhi perilaku
manusia. Jadi jika lingkungannya baik, maka baik pula perilaku seseorang begitu
pula sebaliknya.
Sedangkan etika yang
berasal dari dalam diri manusia adalah dari spiritual manusia itu sendiri.
Yakni dapat dikatakan bahwa etika itu berhubungan dengan nilai-nilai dari
kegamaan seseorang, yang menyebabkan manusia memiliki budi pekerti yang luhur
yang baik. Hubungannya adalah didlama agama telah diatur hal-hal apa saja yang
dilarang dan boleh dikerjakan.Sehingga dapat memilah mana perbuatan yang baik
dan mana perbuatan yang buruk.
Pengertian Profesi
Sebenarnya para sarjana
belum ada kata sepakat tentang apa sebenarnya yang menjadi definisi profesi
sebab tidak ada suatu standar (yang disepakati) pekerjaan/tugas yang
bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut.
Tetapi, sebagai pegangan
dapat dikutip dari pernyataan dari pendapat DR. J. Spilane SJ. Dalam
“Nilai-Nilai Etis dan Kekuasaan Utopis” , yaitu profesi merupakan jabatan
seseorang jika profesi itu tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian dan
sebagainya. Secara tradisional ada emapt profesi yakni kedokteran, hukum
pendidikan dan kependetaan. [3]
Kemudian
Muhammad imaduddin Abdurrahim dalam tulisannya berjudul Profesionalisme dalam
Islam , mengemukakan bahwa Profesionalisme biasanya dipahami sebagai
suatu kualitas yang wajib dimiliki setiap eksekutif yang baik. Didalamnya
beberapa ciri yaitu
- keterampilan tinggi dalam suatu bidang
- memiliki ilmu dan pengalaman seta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan.
- Punya sikap berorientasi ke depan, sehingga mempunyai kemampuan untuk mengatisipasi perkembangan lingkungan
- Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.
Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai
makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.
Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan
oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut
Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme
juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang
dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat
bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan
perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan
bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas
(community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide
utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan
suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota
profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar,
dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang
menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan
dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari
kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi
khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self
regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan
profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari
dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan
ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan
diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan.
Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang
diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi,
dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan
tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan
untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi
tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang
atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara
sempurna.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan
bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku
yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang
sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku
yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang
tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin
baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu
diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington
dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh
kriteria:
1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang
memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
4. Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan
yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman
yang sudah teruji.
6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan
penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai
kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan
lain.
10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat
dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat
disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila
memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris
(keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian
masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai
status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan
mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang
diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat
hal-hal sebagai berikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang
permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan
profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan
tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari
suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang
pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup
pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi
untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama
manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk
menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara
terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau
kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses
kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu
dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status
profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya
dengan program pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan
dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para
pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan
baku .
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam)
terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai
makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.
Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah
dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau
profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada
derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu
pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan
rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi
untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang
dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat
bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan
perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan
bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas
(community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide
utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan
suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak
yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat
keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat
berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan
dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi
(belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai
pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari
dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan
ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan
diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan.
Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang
diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi,
dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan
tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan
untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi
tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang
atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara
sempurna.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan
bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang
berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat
berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu
diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington
dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh
kriteria:
1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang
memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
4. Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan
yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman
yang sudah teruji.
6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan
penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai
kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan
lain.
10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat
dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat
disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila
memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris
(keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian
masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai
status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan
mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang
diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat
hal-hal sebagai berikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang
permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan
profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan
tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari
suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang
pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup
pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi
untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama
manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk
menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus.
Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik
ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah
mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat
(Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu
dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status
profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya
dengan program pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan
dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para
pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan
baku .
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam)
terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.